- Anggota BPPA adalah seseorang yang bekerja secara professional sebagai profesi pembelian / purchasing dalam perusahaan (Hotel / Vila / Restoran).
- Keanggotaan BPPA terdiri atas: Anggota Penuh dan Anggota Tidak Penuh.
- Ketentuan untuk menjadi Anggota Penuh dan Anggota Tidak Penuh BPPA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota BPPA harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan untuk mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh BP BPPA.
-
Apabila syarat diatas telah dipenuhi maka calon anggota wajib mengisi Formulir Registrasi Keanggotaan rangkap 2 ( dua) dengan melampirkan kelengkapan administrasi keanggotaan sebagai berikut:
- Nama lengkap.
- Nama perusahaan/tempat kerja.
- Fotokopi identitas (KTP/KITAS/ Paspor).
- Nomor Telepon yang terdaftar.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Syarat-syarat lain yang ditentukan kemudian.
- Pendaftaran Anggota dilakukan melalui AK BPPA di area masing-masing, sesuai dengan area tempat bekerja. Atau melalui pendaftaran online disini.
- Anggota akan mendapatkan KTA yang dikeluarkan oleh BP BPPA dan didistribusikan melalui AK BPPA.
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota disampaikan melalui surat pemberitahuan BP BPPA / AK BPPA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Formulir Registrasi Keanggotaan diterima lengkap oleh BP BPPA / AK BPPA yang bersangkutan.
-
Biaya keanggotaan baru yang dipungut oleh BPPA ditetapkan sebagai berikut :
- Uang Pangkal, Sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per anggota , sekali saja diawal pendaftaran.
- Iuran tahunan sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per anggota.